PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM BERPERILAKU HIDUP BERSIH dan SEHAT (PHBS) MELALUI GERAKAN MORAL “PINASA” DI KABUPATEN BANGGAI

(Tulisan ini ringkasan dari Karya Tulis Ilmiah pernah mendapatkan apresiasi pada Lomba Karya Tulis Ilmiah Universitas Tompotika Luwuk )

 

Oleh :Ramli A. Bidullah

(Tenaga Pengajar FKM Untika Luwuk)

Kesehatan adalah kunci produktivitas manusia. Masyarakat yang sehat adalah titik kritis menuju pengurangan keiskinan, pertmbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi jangka panjang. Masyarakat sehat, bangsa ini akan kuat. Sejatinya kekayaan yang hakiki Republik Indonesia ini sebetulnya bukan minyak, gas, emas, batubara atau sumber daya alam lainnya yang konon melimpah ruah, tapi manusia. Ekonom Gary Becker menyatakan bahwa rahasia keberhasilan ekonomi suatu negara terletak pada human capital. Pernyataan ekonom peraih Nobel itu secara formal juga diamini oleh program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu UNDP (Gani, 2011).

Masalah kesehatan masyarakat, terutama di Negara – Negara berkembang seperti Indonesia, didasarkan kepada dua aspek utama. yang pertama ialah aspek fisik seperti misalnya tersedianya sarana kesehatan dan pengobatan penyakit, sedangkan yang kedua adalah aspek non fisik yang menyangkut perilaku kesehatan. Perilaku kesehatan adalah Respon bersifat aktif maupun pasif seseorang terhadap stimulus yaitu sakit-penyakit, sistem pelayanan kesehatan, makanan, lingkungan dan informasi. Adapaun Beberapa bagian yang termasuk dalam perilaku kesehatan seperti  perilaku kesehatan yang terkait dengan sakit, perilaku terkait dengan sistem pelayanan kesehatan, perilaku terhadap makanan dan juga perilaku kesehatan yang terkait dengan Lingkungan (environment behaviour) yakni perilaku menggunakan air bersih, perilaku menggunakan jamban perilaku mewujudkan rumah sehat serta perilaku buang sampah dan pengelolaan limbah. Perilaku tersebut diatas merupakan bagian dari perilaku hidupa bersih dan sehat yang biasa dikenal dengan PHBS.

Salah satu perilaku penting dalam PHBS adalah perilaku membuang sampah. Perilaku membuang sampah sembarangan masih merupakan masalah perilaku yang membutuhkan perhatian dalam penyelesaiannya dengan melibatkan peran serta semua pihak terutama masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat yakni agar masyarakat tahu, mau, dan mampu mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan khususnya dalam perilaku membuang sampah pada tempatnya.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat mempunyai berapa indikator salah satu indikator penting diantaranya adalah perilaku membuang sampah pada tempatnya. Perilaku buang sampah pada tempatnya merupakan perilaku yang mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, sebaliknya jika perilaku buang sampah sembarangan akan mengakibatkan beberapa kondisi seperti apabila sampah dibuang dengan cara ditimbun saja akan menimbulkan bau dan gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bila dibakar akan menimbulkan pengotoran udara. Selain itu kebiasaan membuang sampah di sungai dapat mengakibatkan pendangkalan yang demikian cepat, banjir juga mencemari sumber air permukaan karena pembusukan sapah tersebut (Proverawati dan Rahmawati, 2012).

Salah satu faktor yang semakin memperburuk kondisi persampahan di suatu wilayah adalah perilaku dan ketidakpedulian masyarakat setempat akan pentingnya penanganan sampah yang baik. Salah satu perilaku yang hingga kini masih ada dalam kehidupan masyarakat yaitu perilaku membuang sampah sembarangan. Luwuk, kota yang terletak di Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, dahulu memiliki julukan sebagai “Kota Berair” yang artinya bersih, aman, indah dan rapi. Namun, seiring kemajuan kota Luwuk yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan penduduk yang signifikan, mengakibatkan pengaruh yang sangat besar bagi sektor persampahan yang membuat Luwuk menjadi “kota sampah”. Julukan Luwuk sebagai “Kota sampah” tidak lepas dari perilaku masyarakat setempat yang masih mengesampingkan hal untuk membuang sampah pada tempatnya. Perilaku masyarakat Luwuk yang masih membuang sampah sembarangan membuat Luwuk menjadi tidak seindah dan sebersih dahulu. Masyarakat yang tinggal di dekat sungai, memanfaatkan sungai untuk membuang sampah. Hal yang sama juga terjadi pada masyarakat yang tinggal di  dekat pantai, mereka memanfaatkan pantai sebagai tempat pembuangan sampah. Permasalahan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya di Luwuk adalah gambaran bahwa masyarakat masih melakukan kegiatan membuang sampah sembarangan (Putri dan Hidayat, 2015).

Perilaku membuang sampah pada tempatnya serta pengelolaan yang tepat menjadi harapan semua pihak terlebih pemerintah dan masayarakat khusunya pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Banggai. Oleh karena itu di Kabupaten Banggai dibawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM dan Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo mencanangkan gerakan moral berbasis kearifan lokal yakni “PINASA” yang merupakan singkatan dari Pia Na Sampah Ala (Bahasa Saluan), Pilee Na Sampah Ala (Bahasa Balantak) dan Po Kitayo Ko Sampah Po Alayo (Bahasa Banggai) kesemuanya itu mempunyai arti bahwa ketika kita melihat sampah kita ambil dan buang pada tempatnya. Gerakan ini sangat baik dan berdampak positif terhadap kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banggai. Oleh karena itu untuk mendukung Perilaku “PINASA” di Kabupaten Banggai dalam penerapannya memerlukan strategi dan partisipasi semua pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan pada dasarnya adalah memampukan masyarakat dalam melakukan sesuatu secara mandiri dengan memanfaatkan segala potensi yang ada. Pemberdayaan juga diartikan sebagai proses untuk membuat masyarakat TAHU, MAU dan MAMPU dalam meningkatkan peri kehidupan mereka sekaligus sebagai proses pembelajaran di masyarakat (learning society process) khususnya bidang kesehatan. Sesuai dengan prinsip pemberdayaan, secara bertahap proses dampingan tersebut dikurangi, sehingga tercipta suatu masyarakat belajar yang aktif (active learning society).  Dalam proses pendampingan, dikembangkan sejauh mungkin partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan sampai kepada evaluasi program.  Posisi pendamping betul-betul sebagai fasilitator saja, yang tugasnya memberikan stimulan.  Proses pengambilan keputusan program tetap dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar terbentuk rasa memiliki terhadap program, rasa percaya diri dan tanggung-jawab dari masyarakat.  Motto pendamping dalam hal ini; “menabur benih tetapi tidak ikut menuai” (Nurasa, 2011).

Oleh karena itu Gerakan Moral “PINASA” membutuhkan proses pemberdayaan agar masyarakat TAHU, MAU dan MAMPU dalam menerapkan perilaku atau gerakan “PINASA” tersebut di Kabupaten Banggai. Berdasarkan hal tersebut penulis berusaha memberikan sumbangan pemikiran melalui tulisan ini sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan moral “PINASA” di Kabupaten Banggai.

Bagaimana Memberdayakan Masyarakat Dalam Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat Melalui Gerakan Moral PINASA di Kabupaten Banggai?”

Berbagai aspek pembangunan, masyarakat selalu menjadi unsur  yang  utama  karena  pembangunan  ditujukan  sebesar-besarnya  untuk  kepentingan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat seharusnya tidak hanya menjadi objek tetapi harus menjadi subjek yang dilibatkan agar masyarakat  bisa  menentukan  nasibnya  sendiri.  Begitu  pula  dalam  hal pengelolaan  sampah.  Dalam  pengelolaan  sampah,  peran  masyarakat menjadi  penting  karena  beberapa  faktor ,  antara  lain  masyarakat merupakan  penghasil  sampah  yang  cukup  besar  karena  makin berkembangnya komplek hunian baru (permukiman)  yang ada  sehingga  sampah  domestik  rumah  tangga  juga  makin bertambah.

 

Olehnya itu diperlukan Pemberdayaan masyarakat dalam berPHBS khususnya perilaku membuang sampah yang dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti :

  1. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Pengetahuan (TAHU)

Menurut Bloom (dalam Notoatmodjo, 2005), Pengetahuan adalah hasil penginderaan manusia, atau hasil tahu seseorang terhadap objek melalui indera yang dimilikinya (mata, hidung, telinga dan lain sebagaianya). Dengan sendirinya pada waktu penginderaan sampai menghasilkan pengetahuan tersebut sangat dipengaruhi oleh intensitas perhatian dan persepsi terhadap objek. Sebagian besar pengetahuan seseoarng diperoleh melalui indera pendengaran (telinga), dan indera penglihatan (mata). Pengetahuan seseorang terhadap objek memunyai intensitas atau tingkat yang berbeda-beda. Secara garis besarnya dibagi dalam enam tingkat pengetahuan yaitu : Tahu (know), Memahami (comprehension), Aplikasi (application), Analisis (analysis, Sinteis (synthesis) dan Evaluasi (evaluation).

Upaya pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan pengetahuan masyarakat Kabupaten Banggai tentang PHBS melalui gerakan moral PINASA sudah cukup baik, hal ini dapat dilihat dengan bentuk sosialisasi dari pemerintah Daerah yang terstruktur, terorganisir, serta terus menerus dilakukan dengan berbagai metode seperti kampanye, penyampaian di etiap pertemuan ataupun event-event yang melibatkan khalayak banyak, melalui lembaga-lembaga pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sampai pada Perguruan Tinggi, mulai dari rumah tangga sampai khalayak umum, penyampaian melalui media cetak seperti Baliho, Koran lokal, poster, stiker, brosur dan lain sebagainya, juga melalui media elektronik seperti radio lokal dan lain sebagainya.

Secara teoritis dan praktis bahwa dalam proses penyebarluasan informasi dengan tujuan mensosialisasikan, menyebarluaskan informasi suatu program (PINASA) sebagai upaya peningkatan pengetahuan, Pemerintah Kabupaten sudah sangat baik dalam proses tersebut, namun harus dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan baik dalam bentuk penyampaian langsung dalam pertemuan-pertemuan, maupun secara tidak langsung melaui media cetak dan elktronik, agar masyarakat lebih cenderung terpapar serta tetap segar dalam ingatan tentang program PINASA. Menurut penulis ada hal yang perlu dilengkapi dalam proses pemberian informasi pada masyarakat tentang PINASA yaitu memksimalkan peran media cetak yang berskala kecil namun memiliki daya ungkit yang besar dalam pemberian pengetahuan seperti brosur dan stiker yang dapat dibagikan untuk ditempelkan pada semua kendaraan umum maupun pribadi, sehingga mampu mengingatkan masyarakat tentang program tersebut di kendaraan atau tempat-tempat umum.

 

  1. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Sikap (MAU)

Sikap suatu sindrom atau kumpulan gejala dalam merespon atau objek, sehingga sikap itu melibatkan pikiran, perasaan, perhatian dan gejala kejiwaan yang lain. Newcomb, salah seorang ahli psikologi social menyatakan bahwa sikap merupakan kesiapan atau kesediaan utuk bertindak, dan bukan merupakan pelaksanaan motif tertentu, dengan kata lain, fungsi sikap belum merupakan tindakan (reaksi terbuka) atau aktivitas, akan tetapi predisposisi perilaku yang biasanya disebut kecenderungan untuk bertindak (Notoatmodjo, 2005).

Masyarakat Kabupaten Banggai khususnya di Kota Luwuk dengan adanya gerakan moral PINASA yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Banggai dengan segenap upaya untuk memberikan pengetahuan melalui berbagai metode dan cara dalam upaya peningkatan pengetahuan tentang program tersebut, hal ini dapat  dilihat sangat berdampak terhadap sikap masyarakat Kabupaten Banggai khususnya kota Luwuk yang positif dalam menanggapi gerakan moral ini. Sikap masyarakat dapat dinilai dengan beberapa tanggapan positif masyarakat tentang gerakan moral PINASA seperti mereka mengatakan dengan adanya gerakan PINASA kota Luwuk lebih terlihat lebih bersih. Pernyataan seperti ini mempunyai arti bahwa masyarakat Kota Luwuk pada khususnya dan Masyarakat Kabupaten Banggai pada umumnya mempunyai kecenderungan untuk berbuat seperti yang diamanahkan oleh gerakan moral PINASA yakni lihat sampah ambil, karena mereka berada pada tingkatan sikap menerima, menanggapi, menghargai bahkan sebagian besar masyarakat sudah berada pada tingkatan bertanggungjawab terhadap sikapnya yang diyakininya.

Pembentukan sikap positif masyarakat Kabupaten Banggai terhadap gerakan moral PINASA harus dilakukan secara intens. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dalam setiap penyampaian, sosialisasi, penyebarluasan informasi harus disertai dengan bahaya atau risiko negatif yang ditimbulkan jika PINASA tidak dilakukan. Masyarakat harus diberikan contoh bahaya yang nyata atau dekat dengan mereka dan yang mungkin dapat terjadi di sekitar kehidupan mereka sehingga memberikan dorongan sikap atau dapat menggugah perasaan masyarakat, seperti contoh jika kita membiarkan sampah berserakan, memenuhi saluran hingga menutupinya akan mengakibatkan banjir, bau yang tidak sedap, timbulnya berbagai kejadian penyakit menular, dan yang terpenting adalah contoh “bahaya” yang disampaikan haruslah lokasinya dekat dengan pemukiman atau tempat tinggal mereka, sehingga mereka merasa jika tidak dilakukan akibatnya dapat juga “mengancam” kehidupan mereka.

Namun ada hal penting yang tidak dapat terlupakan bahwa, ketika memberikan penyampaian “bahaya” yang ada disekitar mereka seperti penjelasan diatas, harus pula disampaikan solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi dan mencegah agar bahaya tersebut tidak menjadi ancaman terhadap kehidupan mereka. Gerakan moral PINASA merupakan salah satu solusi yang sangat baik untuk menghindari ataupun mencegah “bahaya-bahaya” yang disebabkan oleh sampah.

  1. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Tindakan (MAMPU)

Terwujudnya tindakan atau praktik merupakan perwujudan dari sikap yang telah terbentuk, ada factor lain untuk mewujudkan sikap menjadi suatu tindakan antara lain factor adanya sarana dan prasarana atau fasilitas. Praktik atau tindakan ini dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan yaitu : (1) praktik terpimpin yang berarti praktik atau tindakan yang dilakukan tapi masih bergantung pada tuntunan atau menggunakan panduan, (2) Praktik secara mekanisme yaitu tindakan yang dilakukan secara otomatis tanpa harus menggunakan perintah ataupun petunjuk, (3) Adopsi yaitu tindakan yang sudah berkembang, tindakan tersebut dilakukan tidak sekedar rutinitas atau mekanisme saja tetapi sudah dilakukan modifikasi tindakan yang berkualitas (Notoatmodjo, 2005).

Praktik atau tindakan dalam gerakan moral PINASA di Kabupaten Banggai sudah mulai terasa, baik dari segi kebersihan lingkungan maupun mental dalam menjaga lingkungan. Tindakan ini pula tercermin dari setiap hari jumat disetiap kantor SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banggai melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan kantor masing-masing. Perilaku atau tindakan tersebut sebagai proses pemberdayaan kepada masyarakat yang dimulai dari perkantoran untuk memberikan teladan kkepada masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dengan menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk mewujudkan suatu tindakan yang terus menerus atau gerakan moral PINASA dapat lestari diperlukan suatu pendekatan yakni pendekatan Non-Direktif yakni pendekatan yang dilakukan secara humanis tanpa tekanan, masyarakat dilihat sebagai subjek, interaksi harus bersifat partisipatif, sehingga masyarakat dalam melakukan gerakan moral PINASA benar-benar merasa bahwa hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan mereka sehingga berdampak terhadap kualitas kesehatan mereka.

Selain strategi pendekatan yang harus digunakan dalam melestarikan gerakan moral PINASA ini, hal yang penting pula adalah ketersediaan fasilitas yang mendukung proses terjadinya suatu tindakan untuk mempermudah tindakan tersebut. Begitu pula dengan gerakan PINASA, agar masyarakat terbiasa dengan tindakan itu maka harus disediakan fasilitas seperti tempat sampah dan sistem pengangkutan di Kota Luwuk yang memadai baik dari kuantitas maupun kualitasnya. Dengan adanya fasilitas masyarakat lebih mudah dalam mengadopsi perilaku membuang sampah pada tempatnya.

Hal ini sejalan dengan penelitian (Putri dan Hidayat, 2015) tentang Kajian Hubungan  Faktor-faktor yang  Membentuk  Perilaku  Masyarakat Terhadap Pola Pembuangan Sampah di Luwuk yang menyatakan bahwa Keberadaan tempat sampah komunal di lingkungan permukiman penduduk diyakini dapat merubah perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Serta pengetahuan masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan dampak buruk yang akan terjadi apabila masyarakat masih membuang sampah sembarangan juga sangat mempengaruhi pemilihan penambahan tempat sampah komunal sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai rekomendasi solusi yang tepat untuk penanganan permasalahan sampah di Luwuk.

 

 

Kesimpulan

Kesimpulan dalam tulisan ini adalah:

  1. Pemberian informasi, sosialisasi tentang PINASA dalam rangka peningkatan pengetahuan masyarakat tentang gerakan moral ini sudah sangat baik hal ini dapat dilihat dari penyebaran informasi melaui penyampaian dalam setiap kegiatan juga melaui media baik cetak maupun elektronik serta media sosial.
  2. Pembentukan sikap positif masyarakat Kabupaten Banggai terhadap gerakan moral PINASA harus dilakukan secara intens. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dalam setiap penyampaian, sosialisasi, penyebarluasan informasi harus disertai dengan BAHAYA atau RISIKO NEGATIF yang ditimbulkan jika PINASA tidak dilakukan.
  3. Untuk melestarikan gerakan moral PINASA ini, hal yang penting pula adalah ketersediaan fasilitas yang mendukung proses terjadinya suatu tindakan untuk mempermudah tindakan tersebut. Begitu pula dengan gerakan PINASA, agar masyarakat terbiasa dengan tindakan itu maka harus disediakan fasilitas seperti tempat sampah dan sistem pengangkutan di Kota Luwuk yang memadai baik dari kuantitas maupun kualitasnya.

 

Saran

  1. Pemerintah Daerah dan Dinas terkait tetap mempertahankan dan juga meningkatkan proses sosialisasi dan pemberian informasi tentang PINASA untuk peningkatan pengetahuan dengan memperhatikan sosial budaya dan kearifan local seperti bahasa, adat istiadat dan agama di masyarakat Kabupaten Banggai.
  2. Perlu dirumuskan pesan-pesan dalam sosialisasi yang memuat tentang “bahaya” atau akibat negatif yang ditimbulkan apabila gerakan moral PINASA tidak dilakukan, sehingga menimbulkan sikap positif dan menggugah masyarakt untuk cenderung berbuat khusunya gerakan PINASA tersebut.
  3. Pemerintah maupun masyarakat berusaha sama-sama untuk menyediakan fasilitas sesuai dengan kewenangan dan kemampuan masing-masing. Pemerintah menyediakan tempat sampah komunal sebanyak mungkin dan mengatur sebaik mungkin pengangkutan dan pengelolaan sampah, sedangkan masyarakat menyediakan tempat sampah di rumah tangga masing-masing untuk mempermudah berperilaku hidupbersi dan sehat dengan membuang sampah pada tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *